Akhirnya, Mantan Kadis DLH Kota Metro Harus Menginap di Hotel Prodeo

DL/19052022/Kota Metro

---- Setelah melalui proses yang panjang akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intel Kejari, Debi Resta Yudha menjelaskan, sesuai hasil penyidikan tim Kejari Metro, mantan Kadis LH berinisial EI ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 19 Mei 2022.

“EI ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor dalam peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun 2020," jelas Virginia.

Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022. Dikatakan Debi, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti.

Sehingga EI ditetapkan sebagai  tersangka. Berdasarkan Surat Penahanan nomor Print-01/L.8.12/Fd-1/05/2022 dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Metro. Sedangkan untuk kerugian negara yang ditemukan sementara masih menunggu hasil resmi dari BPKP Lampung.

"Untuk hasil resminya masih dalam penghitungan BPKP Lampung. Namun, dari berkas-berkas yang telah kami berikan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta rupiah," katanya.

Debi menegaskan, untuk penambahan tersangka lain, akan dilihat perkembangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, masih 25 orang yang jadikan saksi dan kesemuanya berasal dari ASN, rekanan pihak ketiga. Sedangkan untuk dua alat bukti yang berhasil diamankan, pihaknya akan membeberkan di persidangan.

“ Terhadap pelaku pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 29 tahun penjara," tegasnya.

Sementara, menanggapi kasus ini, pihak Pemkot Metro melalui Kabag Hukum Pemkot setempat, Ika Pusparini menjelaskan, dengan ditetapkannya mantan Kadis LH yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUTR pihaknya tidak bisa memberikan pendampingan hukum.

"Kalau untuk perkara korupsi, teroris dan narkoba, pemerintah tidak bisa memberikan pendampingan hukum. Tapi, karena pak Eka ini bagian dari ASN, maka menjadi perhatian dari pemerintah. Kalau dari segi kedinasan karena ini perkara korupsi mohon maaf kami dari pemda tidak bisa menjadi pendamping hukum," tandasnya. (Gun)

Tags